Hanya Gunakan NIK KTP, Berikut Tutorial Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

- 24 April 2021, 22:00 WIB
Hanya Gunakan NIK KTP, Berikut Tutorial Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id./*
Hanya Gunakan NIK KTP, Berikut Tutorial Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id./* /Pixabay/Ekoanug.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Live Streaming PSS Sleman vs PSM Makasar Perebutan Juara 3 Piala Menpora 2021 pukul 20.30 WIB di TV Online

Baca Juga: Tanda Kiamat Semakin Terlihat, Rasulullah SAW Anjurkan Tempati Tiga Negeri ini

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah