2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Seorang Anak dari Salah Satu Prajurit KRI Nanggala 402 Menangis: Gak Mungkin, Papaku Pasti Kembali
Baca Juga: Tanda Kiamat Semakin Terlihat, Rasulullah SAW Anjurkan Tempati Tiga Negeri ini
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap