MANTRA SUKABUMI - Mantan Menteri Kehutanan sekaligus Wakil Ketua Majelis Syura Partai Ummat MS Kaban mengomentari penangkapan mantan Sekretaris umum ormas FPI Munarman.
MS Kaban dalam cuitan di media sosialnya tidak mempercayai bahwa sosok Munarman adalah seperti yang dituduhkan pihak kepolisian.
Menurut MS Kaban penangkapan terhadap Munarman akan membuat wibawa Presiden akan nihil.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Unggah Foto Munarman Pakai Sorban, Natalius Pigai: Saya Minta Selidiki Dia, Jangan Sampai Pagar Makan Tanaman
MS Kaban pun menyinggung pidato Jokowi saat di forum ASEAN beberapa saat yang lalu, agar junta militer Myanmar membebaskan tahanan politiknya.
"My Friend Munarman dituduh teroris?apa iya,ora mungkin ora mungkin.Wong Presiden pidato orang-orang ditangkap junta militer Myanmar minta dibebaskan," ujar MS Kaban sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @MSKaban3 pada 30 April 2021.
Mantan menteri kehutanan pada era SBY tersebut menyatakan bahwa pihak kepolisian telah salah tangkap.
"kok yang ditangkap Munarman,salah tangkap kallee," ucap MS Kaban.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Ummat tersebut berharap bahwa Munarman dapat dibebaskan, karena akan membuat wibawa Presiden Jokowi semakin nihil.
Baca Juga: Pemerintah Sebut KKB Papua Teroris, Kontras: akan Tumbuhkan Luka Lebih dalam bagi Rakyat Papua
"Bebasin dong pak Polis.Wibawa Presiden semakin nihil perintah hampa," tutur mantan menteri kehutanan tersebut.
Sebelumnya tim Densus 88 Antiteror menangkap pengacara Habib Rizieq Shihab yakni Munarman.
Munarman ditangkap terkait dugaan keterlibatan baiat teroris di 3 kota.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sanjung Cerita Duka Anak Prajurit KRI Nanggala 402 yang Bikin Haru
Selain itu, Munarman juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme," ujar Kadiv humas Polri Irjen Argo Yuwono pada 27 April 2021.***