Hardiknas 2021, Kemendikbud Izinkan Upacara Tatap Muka dengan Terapkan 8 Syarat Penting

- 30 April 2021, 14:58 WIB
ILustrasi// Kemdikbud izinkan upacara peringatan Hardiknas dilakukan dengan tatap muka yang tentunya telah memenuhi 8 syarat penting
ILustrasi// Kemdikbud izinkan upacara peringatan Hardiknas dilakukan dengan tatap muka yang tentunya telah memenuhi 8 syarat penting /mantrasukabumi/Pixabay.com /sasint

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran dan pedoman upacara tatap muka peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2021.

Surat edaran ini diterbitkan sejak 26 April 2021 lalu, mengingat Hardiknas 2021 akan diperingati di tengah pandemi Covid-19, sehingga membutuhkan pedoman, agar pelaksanaan upacara tatap muka sesuai dengan protokol kesehatan.

Kemendikbud Nadiem Makarim melampirkan pedoman upacara tatap muka Hardiknas 2021 untuk dipatuhi pada saat mengikuti upacara.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Unggah Foto Munarman Pakai Sorban, Natalius Pigai: Saya Minta Selidiki Dia, Jangan Sampai Pagar Makan Tanaman

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi kemdikbud.go.id pada Jumat 30 April 2021, berikut ini 8 syarat mengikuti upacara Hardiknas 2021.

Kemendikbud akan menyelenggarakan upacara bendera Hardiknas pada 2 Mei 2021 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan menerapkan protokol kesehatan.  

"Prokes dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara,"  tulis Nadiem dalam surat edaran pada Senin, 26 April 2021.

Untuk instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada di zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menggelar upacara tatap muka, terbatas, minimalis, dan berpedoman pada ketentuan Kemendikbud.

Baca Juga: Cair Bulan Mei 2021, ini Daftar Bantuannya BLT Dana Desa, Diskon PLN, BPNT, PKH, dan BLT UMKM

Nadiem juga mengimbau, agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat turut memeriahkan Hardiknas 2021 secara kreatif, menjaga, dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat covid-19.

Berikut ini 8 syarat yang wajib dipenuhi saat mengikuti upacara:

1. Dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.

2. Pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan

3. Petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1x24 jam sebelum upacara berlangsung.

4. Petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis)
minimal 2 lapis.

Baca Juga: Bansos Mei 2021 Segara Cairan, Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id Begini Caranya

5. Petugas dan peserta upacara berusia maksimal 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi sebanyak dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara.

6. Pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

7. Penyediaan fasilitas cuci tangan.

8. Penyediaan lokasi isolasi jika terdapat petugas, peserta, dan undangan yang bergejala Covid-19.

Demikian, itulah beberapa protokol kesehatan yang wajib dipatuhi selama mengikuti upacara Hardiknas 2021.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah