MANTRA SUKABUMI - Pencairan THR PNS, TNI dan Polri 2021 akan disalurkan oleh pemerintah pada H-10 lebaran.
Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah aturan tentang Pencairan THR PNS, TNI dan Polri 2021.
Penyaluran THR PNS, TNI dan Polri 2021 meski mengikuti aturan yang berlaku terkait tunjangan tersebut.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: PNS Tuntut Jokowi Soal Gaji 13 Tanpa Tukin, Ferdinand: PNS Kerjanya Apa, Saya Berani Hitung-hitungan
Namun untuk pensiunan, THR PNS, TNI dan Polri 2021 akan diberikan tanpa tunjangan kinerja.
Adapun untuk alokasi anggaran penyaluran THR sebesar Rp3,08 triliun yang dibagi kedalam tiga kriteria.
Pertama, bagi ASN Kementerian atau lembaga TNI, Polri, kedua ASN Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan ketiga untuk pensiunan.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Senin, 3 Mei 2021, adapun rincian anggaran THR untuk untuk ketiga kriteria tersebut diantaranya: