1. ASN Kementerian atau lembaga TNI, Polri, sebesar Rp7,0 triliun
2. ASN Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebesar Rp 14,8 triliun
3. Untuk pensiunan sebesar Rp9,0 triliun
Baca Juga: Anies Baswedan Janji akan Benahi Soal Kerumunan di Pasar Tanah Abang Jakarta
Terkait hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa penyaluran THR bagi PNS, TNI dan Polri ini akan dibayarkan sesuai gaji pokok dan tunjangan melekat.
“THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Perlu diketahui bahwa THR ini merupakan tunjangan yang wajib diberikan oleh pemerintah kepada PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan atas jasanya selama berbakti untuk Negara Indonesia.
Sedangkan untuk perhitungan H-10 akan jatuh pada 28 April 2021 jika dihitung dari hari efektif kerja PNS dan cuti bersama lebaran pada 12 Mei 2021.
Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 63 tahun 2021, pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan ini dapat berkontribusi terhadap, pertumbuhan ekonomi nasional.