Info Resmi Pencairan THR PNS, TNI dan Polri 2021 Tanpa Tunjangan Kinerja, Cek Langsung Disini

- 3 Mei 2021, 03:46 WIB
Berikut Jadwal Pencairan THR bagi PNS dan Besarannya Sesuai Golongan.
Berikut Jadwal Pencairan THR bagi PNS dan Besarannya Sesuai Golongan. /Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO

Adapun rincian maksimal THR yang akan diterima PNS atau ASN sebagai berikut: 

Untuk ASN atau PNS yang memiliki jenjang Pendidikan SD/SMP/sederajat 

Serta memiliki masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat THR sebesar Rp2,23 juta 

Serta memiliki Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp2,56 juta 

Serta memiliki masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp2,97 juta 

Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan SMA/D1/sederajat 

ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah sampai dengan 10 tahun, mendapat THR sebesar Rp2,73 juta.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Langsung Berkeliling Minta Maaf Kembalikan Uang Pungli Zakat

ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp3,15 juta 

ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah  sampai di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp3,73 juta

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah