Adapun rincian maksimal THR yang akan diterima PNS atau ASN sebagai berikut:
Untuk ASN atau PNS yang memiliki jenjang Pendidikan SD/SMP/sederajat
Serta memiliki masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat THR sebesar Rp2,23 juta
Serta memiliki Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp2,56 juta
Serta memiliki masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp2,97 juta
Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan SMA/D1/sederajat
ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah sampai dengan 10 tahun, mendapat THR sebesar Rp2,73 juta.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Langsung Berkeliling Minta Maaf Kembalikan Uang Pungli Zakat
ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp3,15 juta
ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah sampai di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp3,73 juta