Namun, lanjut Rizieq, ketika pembacaan mahalul qiyam, seketika itu perubahan terjadi karena jemaah pada berdiri dan kembali duduk dengan tidak teratur.
Akibat dari kejadian yang sudah melanggar protokol kesehatan, panitia penyelenggara dikenakan denda sebesar Rp. 50 juta oleh Pemprov DKI.
Acara Maulid dan pernikahan putrinya sudah menimbulkan kerumunan warga yang berkisar ribuan yang hadir.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya kerumunan Petamburan sudah memberikan dampak yang sangat buruk bagi ibu kota.
Karena, Berdasarkan hasil tes PCR ada 33 orang yang positif Covid 19 di acara tersebut.***