Tanggapi Sidang Habib Rizieq Shihab, Christ Wamea: yang Dilanggar Prokes Tapi yang Ditanya Visi Misi FPI

- 4 Mei 2021, 09:12 WIB
Christ Wamea.
Christ Wamea. /Twitter/@PutraWadapi


MANTRA SUKABUMI - Tokoh Papua Christ Wamea turut mengomentari persidangan Habib Rizieq Shihab atau HRS.

Christ Wamea mengatakan kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab adalah pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan.

Christ Wamea mempertanyakan yang ditanyakan oleh hakim pada Habib Rizieq Shihab, karena hal yang ditanyakan adalah terkait visi misi ormas FPI, Pancasila dan teroris.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Resmi Dipersunting Fero Walandouw, Cita Citata Melepas Masa Lajang: Alhamdulillah Sah

"Kasus pak HRS adalah diduga pelanggaran prokes tapi yang dipertanyakan oleh hakim masalah visi misi FPI, Pancasila, Isis dan teroris," ujar Christ Wamea sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @PutraWadapi pada 4 Mei 2021.



Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan terdakwa untuk meringankan pada 3 Mei 2021.

Sidang lanjutan nomor perkara 221, 222, 226 Senin 3 Mei 2021 agenda untuk pemeriksaan saksi yang meringankan (ad charge) dan ahli dari pihak terdakwa atau penasihat hukum.

HRS masih dihadirkan dalam ruang sidang secara offline. Tidak hanya HRS, lima terdakwa lainnya yakni Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah juga masih akan dihadirkan secara offline.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta HRS didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan juga maulid nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Rizky Billar Bongkar Dirinya Lebih Dulu Ditawari Peran Aldebaran Ketimbang Arya Saloka, Netizen: Kalah Jauh

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, HRS didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 lalu.

Kemudian HRS sempat dicecar oleh majelis hakim ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hakim mencecar HRS terkait persoalan teroris hingga tokoh ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.

Pertanyaan tersebut diajukan langsung oleh Hakim ketua Suparman Nyompa.

Karena Hakim Suparman awalnya menyinggung terkait apakah visi misi dan dasar dari organisasi FPI berkaitan dengan teroris.

Dalam persidangan yang digelar,  HRS menjawab pertanyaan Suparman dengan memastikan FPI tidak pernah mempunyai masalah dengan Pancasila, bahkan HRS mengaku tidak setuju jika Pancasila diganti.

Baca Juga: Info BMKG Hari ini Selasa 4 Mei 2021, Cuaca Jakarta dan 12 Wilayah Lainnya Berpotensi Hujan

Kemudian, Rizieq menyatakan FPI menilai Pancasila sebagai dasar negara, dan mengaku tidak sependapat dengan kelompok terduga teroris yang menolak Pancasila.

"Jadi sekali lagi bagi kami FPI Pancasila itu adalah dasar bukan lagi pilar, tapi dasar," ucap HRS.

"Jadi kami tidak pernah punya masalah dengan Pancasila, maka dengan kelompok-kelompok yang tadi Pak Majelis Hakim sebutkan ada kelompok yang terduga teroris menolak Pancasila dan sebagainya kami tidak sependapat dengan mereka," kata Habib Rizieq.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x