Baca Juga: Presiden Abbas Tuntut AS dan Israel: Palestina Takkan Pernah Tinggalkan Tanah Air
"Ini orang-orang yang sebetulnya tidak saja tolol, tapi memang cara berpikir terbalik, otak-otak sungsang ini namanya," kata Ngabalin.
Kemudian Ngabalin mengatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sudah diatur PP Nomor 41 Tahun 2020.
Ngabalin membantah tudingan sejumlah pihak yang menyatakan Presiden Joko Widodo mengintervensi proses TWK. Ngabalin menyebut tudingan-tudingan itu sebagai fitnah terhadap Jokowi.
Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur di Hari Raya Idul Fitri, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Sebelumnya telah dilakukan penonaktifan 75 pegawai KPK jadi sorotan publik.
Para pegawai lembaga antirasuah itu dibebastugaskan usai tak lulus tes wawasan kebangsaan dalam asesmen alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hujan kritik datang dari berbagai arah. Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyebut penonaktifan 75 orang pegawai KPK sebagai bagian dari pelemahan KPK dalam beberapa waktu terakhir.
"Sejak UU KPK direvisi, dengan UU 19/2019, di tangan Presiden Jokowi lah KPK itu tamat riwayatnya. Jadi bukan dilemahkan, sudah tamat riwayatnya," ucap Busyro.***