MANTRA SUKABUMI - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 75 pegawainya karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan mendapat tanggapan serius dari berbagai pihak.
Baru-baru ini 74 Guru Besar dari berbagai bidang keilmuan mendesak agar hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK dibatalkan, alasannya tes tersebut melanggar hukum dan etika publik.
Menanggapi desakan para Guru Besar untuk membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan, mantan jubir KPK Febri Diansyah sangat mendukung karena ini masalah serius, terlebih setelah Novel Baswedan dan 74 pegawai berintegritas lainnya dinyatakan tidak lolos.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Beginilah Hukum Dzikir Menggunakan Jari, akan Dimintai Pertanggungjawaban di Akhirat Kelak
Febri mendukung desakan 74 Guru Besar lintas kampus dan disiplin ilmu agar hasil TWK dibatalkan oleh KPK. Sebab, pelaksanaan tes itu dinilai melanggar hukum dan etika publik.
“Suara akal sehat,” cuit Febri, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twitternya, Senin, 17 Mei 2021.
Dia menambahkan, bahwa para guru besar telah bersuara, berarti ada masalah serius dalam hal tes wawasan kebangsaan pada pegawai KPK.
“Para guru bangsa telah bersuara. Akal sehat dengan mudah paham ada masalah serius Tes Wawasan Kebangsaan yang menyingkirkan #75PegawaiKPK terbaik,” kata Febri.
Menurut Febri, polemik TWK bukan soal pegawai lolos atau tidak, melainkan tes yang tidak wajar. Dia menduga ada dalang di balik upaya penyingkiran pegawai KPK dengan dalih TWK.
“Ini bukan soal lulus atau gak lulus, tapi tes yang bermasalah. Apalagi non-job pegawai tidak punya dasar hukum yang kuat. TWK kepentingan siapa?,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan Guru Besar Azyumardi Azra mengatakan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK telah melanggar hukum dan etika publik. Oleh karena itu, KPK didesak untuk membatalkan hasil tes itu.
“TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK memiliki problem serius,” cetus Azyumardi lewat keterangan tertulis, Minggu, 16 Mei 2021.
Selain itu, Surat Keputusan Pimpinan KPK yang diteken Firli Bahuri juga bertentangan dengan pemaknaan alih status. Dalam surat itu, Firli memerintahkan pegawai yang tidak lulus TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan.
Azyumardi menyebut surat itu sudah masuk ranah pemberhentian oleh Pimpinan KPK.
“Sebab, 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala,” jelasnya.***