Novel Baswedan dkk akan Labrak Ketua KPK Firli Bahuri untuk Minta Klarifikasi

- 17 Mei 2021, 19:10 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan /Antara/

 

MANTRA SUKABUMI - Novel Baswedan beserta 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan belum mendapatkan kejelasan mengenai status mereka di KPK.

Oleh sebab itu, Novel Baswedan dkk berencana akan mendatangi Ketua KPK, Firli Bahuri untuk meminta kejelasan terkait apakah mereka masih tetap bekerja di KPK atau sudah dipecat.

Adapun berdasarkan surat keputusan (SK) yang telah dikeluarkan oleh Firli Bahuri bahwa sebanyak 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan telah dibebastugaskan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Yang Lain Nikmati Air di Kolam Renang, Dua Sejoli ini Malah Asik Main Ginian, Netizen: Astaga

Kendati demikian, Novel Baswedan dkk menilai surat keputusan tersebut merupakan perintah yang aneh karena tidak terdapat kejelasan di dalamnya.

"Kami 75 ini belum pernah mendapatkan surat pemecatan," kata Novel Baswedan sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Senin, 17 Mei 2021.

"Kami mendapatkan SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri, walaupun secara awal kami tahu perintah tersebut perintah yang aneh, karena SK terkait dengan hasil tetapi disuruh memerintahkan tugas dan tanggung jawab," tambah Novel Baswedan.

Lebih lanjut, Novel Baswedan dkk mengaku bingung lantaran belum mendapat surat pemecatan dan ingin meminta klarifikasi kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

"Tentunya kami harus lihat dan kami ingin mengklarifikasi dan mempertanyakan hal itu dengan surat resmi kepada pimpinan," kata Novel.

Meskipun telah dibebastugaskan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Firli Bahuri, Novel Baswedan dkk mengatakan sebisa mungkin akan tetap bekerja di KPK.

Baca Juga: Bantuan BLT BPUM UMKM Tahap 1 dan 2 Akan Cair Lagi, Cek Nama Anda Disini

Baca Juga: Jokowi: Tes Wawasan Kebangsaan Jangan Dijadikan Dasar untuk Pecat 75 Pegawai KPK

"Terkait apakah akan terus bekerja, kita harus paham bahwa SK yang ditandatangani Pak Firli Bahuri tidak membuat kami menjadi harus kehilangan gaji dibayar oleh negara. Oleh karena itu, sebagai aparatur tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapat gaji. Apakah akan tetap bekerja, sebisa mungkin bekerja," ujar Novel.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan lebih lanjut mengenai status 75 pegawai KPK.

KPK masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat keputusan kepada 75 pegawai KPK tersebut. ***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x