Termin 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Simak Bocoran Jadwal Pencairan BSU Rp2,4 juta

- 22 Mei 2021, 17:24 WIB
Termin 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Simak Bocoran Jadwal Pencairan BSU Rp2,4 juta ./*
Termin 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Simak Bocoran Jadwal Pencairan BSU Rp2,4 juta ./* //*manrasukabumi.com/Pixabay/ EmAji



MANTRA SUKABUMI – Termin 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi, untuk pekerja yang ingin mengetahui bocoran jadwal pencairan BSU Rp2,4 juta disini.

Termin 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan kepada pekerja yang belum mendapatkan BSU Rp2,4 juta pada tahun 2020, adapun jadwal pencairan direncanakan tahun ini.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 lebih tepatnya akan disalurkan pada bulan Juni – Juli 2021, walaupun pihak Kemnaker sudah mengajukan pengajuan kembali untuk sisanya.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Siapa Sangka Sering Konsumsi Bakso Dapat Menimbulkan Penyakit Jantung Hingga Kanker

Pencairan Termin 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta akan disalurkan dalam dua kali dengan total Rp2,4 juta bahkan langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja, sesuai dengan jadwal pencairan pada Juni – Juli 2021.

Dalam hal ini Kemnaker akan memastikan bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta, sesuai jadwal.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebanyak 48.965 pekerja atau buruh, Jumlah penerima BSU ini yaitu mereka yang tidak mendapatkan BSU 2020.
 
Untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 bagi pekerja yang belum mendapatkannya, dijadwalkan akan cair pada bulan Juni – Juli 2021.

Baca Juga: Saat Manusia Sakaratul Maut akan Datang 7 Godaan dari Iblis Muncul Berbagai Rupa Aneh Salah Satunya

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman @bpjsketenagakerjaan.go.id, pada Sabtu, 22 Mei 2021, berikut keterangan dan ketentuan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3.

Kesempatan yang baik ini, didapatkan setelah pihak Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan kembali dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum cair pada 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Apabila pengajuan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, rencananya  bantuan tersebut akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji pada tahun lalu.

Kabar gembira ini dikatakan oleh Direktur Kelembagaan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: Saingi Amanda Manopo dan Arya Saloka, Aliando dan Michelle Ziudith Bintangi Sinetron Terbaru di SCTV

"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini.Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," Kata Aswansyah.
 
Selanjutnya menurut Aswansyah, apabila pengajuan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, maka pihak Kemnaker akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujar Aswansyah.

Dia menjelaskan, pengajuan ini dilakukan karena tahapan rekonsiliasi data penyaluran BSU 2020 bersama dengan Bank Penyalur telah selesai.

Baca Juga: Selain Disiram Air Keras, Novel Baswedan Ungkap Dirinya Kerap Dapatkan Teror ini

"Realisasi penyaluran BSU hasil rekonsiliasi sebesar 98,89%. Alhamdulillah hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK RI selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kemnaker," kata dia.

Maka itu, pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta masih memiliki kesempatan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Kendati demikian, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya cair 2021 ini merupakan lanjutan dari tahun lalu. Di mana, ada beberapa pekerja yang belum menerima subsidi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pernah menyebut BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening pekerja secara terbatas mengingat pihaknya sudah melakukan tutup buku anggaran.

Ida memastikan tidak akan mengadakan program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Berikut Cara Agar Asam Lambung Tak Mudah Kambuh, Dijamin Ampuh

Itu berarti penerima bantuan subsidi gaji 2021 adalah pekerja yang sudah terdaftar pada program di tahun 2020 tetapi baru menerima bantuan di gelombang satu dan belum mendapatkan bantuan gelombang 2. Sebagai gantinya penyaluran bantuan dialihkan melalui program Kartu Prakerja.

Sejak 2020, BLT subsidi gaji sudah memberikan bantuan kepada 12.293134 pekerja untuk penyaluran tahap pertama dan 12.244.169 orang untuk penyaluran tahap kedua.

Itu berarti akan ada 48.965 orang yang akan menerima BLT subsidi gaji 2021 sebagai kelanjutan dari program yang sama di tahun sebelumnya.

Berikut ini syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

Baca Juga: Catat dari Sekarang, Inilah 3 Negeri yang Dianjurkan Rasulullah untuk Ditempati Saat Tanda Kiamat Terlihat

Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja/buruh penerima upah.

Memiliki rekening bank aktif.

Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Untuk cara pencairannya, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama atau identitas anda terdaftar sebagai penerima BLT ini.  

Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Baca Juga: Tiga Negeri yang Dianjurkan Rasulullah untuk Ditempati Saat Tanda Kiamat Kian Terlihat

Klik tombol Daftar di bagian pojok kanan, lalu klik Daftar Sekarang jika Anda belum memiliki akun.

Jika sudah memiliki akun, masukkan dengan id dan password yang sudah dimiliki, dan isi formulir yang ada dengan lengkap.

Nantinya akan muncul pemberitahuan di dashboard mengenai status anda sebagai penerima BLT atau tidak.

Untuk pencairannya sendiri, bantuan ini akan langsung di transfer pada rekening anda. Namun sebelumnya Anda harus mengkonfirmasi kepemilikan rekening yang dicantumkan dengan NIK, nama lengkap, nama bank, serta nomor rekening di buku tabungan yang anda miliki.

Itulah jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair, syarat-syaratnya, serta cara memastikan Anda sebagai penerima.***

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah