![Cuitan Rizal Ramli](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2021/05/23/7126413.png)
Baca Juga: UAS dengan Istri Foto Bareng Cak Nun, Netizen: Masyaallah, Jangan Dilepas Ustadz
Dalam kesempatan sebelumnya Busyro Muqoddas mengatajan Dengan sistem seperti itu para kandidat tidak mungkin sekadar mengandalkan uang tabungan.
Melainkan harus bergantung kepada para cukong politik. Cukong tersebut akan menagih utang saat orang yang dibiayai menang Pemilu.
UU Parpol, UU Pemilu dan UU Pilkada yang kita miliki merupakan biang kerok korupsi politik.
Produk pemilu akhirnya didominasi dibawah cukong. Orang Muhammadiyah tidak mungkin ikut Pilkada dengan cara ini. Apalagi harus main suap.
Busyro mencontohkan, UU Omnibus Law merupakan bukti, bahwa para pemodal itu sudah mulai menagih janji.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar diskusi hingga sembilan kali, dengan mengundang berbagai pakar.
Busyro mengatakan harus pulang balik Jakarta-Yogyakarta. Dari hasil diskusi itu, PP Muhammadiyah memutuskan menolak UU Omnibus Law.