Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Beberkan Dana Kampanye untuk Bupati, Gubernur dan Presiden

- 23 Mei 2021, 14:00 WIB
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Beberkan Dana Kampanye untuk Bupati, Gubernur dan Presiden./*
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Beberkan Dana Kampanye untuk Bupati, Gubernur dan Presiden./* /muhammadiyah.or.id/Muhammadiyah

Cuitan Rizal Ramli
Cuitan Rizal Ramli

Baca Juga: UAS dengan Istri Foto Bareng Cak Nun, Netizen: Masyaallah, Jangan Dilepas Ustadz

Dalam kesempatan sebelumnya Busyro Muqoddas mengatajan Dengan sistem seperti itu para kandidat tidak mungkin sekadar mengandalkan uang tabungan.

Melainkan harus bergantung kepada para cukong politik. Cukong tersebut akan menagih utang saat orang yang dibiayai menang Pemilu.

UU Parpol, UU Pemilu dan UU Pilkada yang kita miliki merupakan biang kerok korupsi politik.

Produk pemilu akhirnya didominasi dibawah cukong. Orang Muhammadiyah tidak mungkin ikut Pilkada dengan cara ini. Apalagi harus main suap.

Baca Juga: Cair Bulan Mei sampai Juni, ini 6 Bansos yang Siap Disalurkan, BLT BPJS Ketenagakerjaan Salah Satunya

Busyro mencontohkan, UU Omnibus Law merupakan bukti, bahwa para pemodal itu sudah mulai menagih janji.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar diskusi hingga sembilan kali, dengan mengundang berbagai pakar.

Busyro mengatakan harus pulang balik Jakarta-Yogyakarta. Dari hasil diskusi itu, PP Muhammadiyah memutuskan menolak UU Omnibus Law.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah