MANTRA SUKABUMI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, memutuskan 24 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk mengikuti diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
Untuk 51 orang yang tak lulus TWK dipecat dari KPK, karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan.
Pengamat sosial politik Ferdinand Hutahaean mengapresiasi keputusan dari KPK tersebut.
Baca Juga: Mantan Anggota DPR: Puan itu Dengki, Judes Jahat, Mungkin Kurang Setoran dari Ganjar
Menurut Ferdinand, keputusan KPK harus didukung karena sudah melakukan tindakan yang tepat.
"Keputusan ini sudah tepat dan hrs didukung," kata Ferdinand, seperti dikutip mantrasukabumi.com pada Selasa, 25 Mei 2021.
Menurutnya, KPK bersama lembaga kementerian lainnya sudah melakukan tindakan sesuai arahan Presiden.
"@KPK_RI melakukan TWK bersama lembaga2 negara terpercaya dgn dasar hukum jelas," ujar Ferdinand.
Maka dari itu, Ferdinand meminta untuk menghargai keputusan dari KPK tersebut.
Baca Juga: Eggi Sudjana Gugat Jokowi Mundur dari Presiden, Ruhut Sitompul: Mestinya Kau Gugat Prabowo dan Sandi
"Maka semua harus tunduk patuh pada hukum negara bkn pd tekanan kelompok tertentu yg menyimpang dr hukum,"
Ferdinand menambahkan, keputusan yang sangat tepat untuk menjadi ASN adalah orang yang paham akan makna dari pancasila.
"ASN tidak boleh anti Pancasila," tukasnya.***