MANTRA SUKABUMI - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis bersalah dengan penjara dan denda.
Itu berarti kata Ali Syarief, pelanggaran protokol kesehatan adalah suatu kejahatan atau kriminal.
Oleh karenanya, menurut Ali Syarief silahkan sekarang Jokowi, Khofifah, Atta Halilintar dan lainya segera disidik.
Baca Juga: Waspada, Sering Kentut Bisa Jadi Tanda Anda Sedang Idap Penyakit Serius
Baca Juga: Berikut 6 Kebiasaan yang Tak Boleh Dilakukan Setelah Makan, Salah Satunya Tidur
"Hakim menetapkan HRS bersalah, dengan penjara 10 bln dan denda Rp20 jt. Ini artinya, pelanggaran prokes adalah kejahatan/kriminal," cuit Ali Syarief seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @alisyarief pada Kamis, 27 April 2021.
"Jadi jelas yah. Tinggal sekarang Jokowi, Khofifah, Atta Halilintar, dll, silahkan disidik, karena kasus kriminal berlaku surut, harus dikejar," ujarnya.
Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara dalam kasus pelanggaran prokes di Petamburan.