HRS Divonis Bersalah dengan Penjara dan Denda, Ali Syarief: Jokowi, Khofifah, Atta Halilintar Silahkan Disidik

- 27 Mei 2021, 21:22 WIB
Habib Rizieq Shihab saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Habib Rizieq Shihab saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. /ANTARA FOTO /Fauzan

MANTRA SUKABUMI - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis bersalah dengan penjara dan denda.

Itu berarti kata Ali Syarief, pelanggaran protokol kesehatan adalah suatu kejahatan atau kriminal.

Oleh karenanya, menurut Ali Syarief silahkan sekarang Jokowi, Khofifah, Atta Halilintar dan lainya segera disidik.

Baca Juga: Waspada, Sering Kentut Bisa Jadi Tanda Anda Sedang Idap Penyakit Serius

Baca Juga: Berikut 6 Kebiasaan yang Tak Boleh Dilakukan Setelah Makan, Salah Satunya Tidur

"Hakim menetapkan HRS bersalah, dengan penjara 10 bln dan denda Rp20 jt. Ini artinya, pelanggaran prokes adalah kejahatan/kriminal," cuit Ali Syarief seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @alisyarief pada Kamis, 27 April 2021.

HRS Divonis Bersalah dengan Penjara dan Denda, Ali Syarief: Jokowi, Khofifah, Atta Halilintar Silahkan Disidik
HRS Divonis Bersalah dengan Penjara dan Denda, Ali Syarief: Jokowi, Khofifah, Atta Halilintar Silahkan Disidik Ali Syarief @alisyarief

"Jadi jelas yah. Tinggal sekarang Jokowi, Khofifah, Atta Halilintar, dll, silahkan disidik, karena kasus kriminal berlaku surut, harus dikejar," ujarnya.

Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara dalam kasus pelanggaran prokes di Petamburan.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x