MANTRA SUKABUMI - Disidang lanjutan kemarin, Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan demikian, menurut mantan Anggota DPR dari Partai PAN, Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman vonis Habib Rizieq Shihab tersebut bisa menjadi yurisprudensi bagi kasus yang sama.
Dalam putusannya sidang, tak satu pun dari kasus Habib Rizieq Shihab yang bebas murni.
"Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis ke HRS. Tak satupun yg bebas murni," cuit Djoko Edhi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @Djoked2 pada Jumat, 28 Mei 2021.
https://twitter.com/Djoked2/status/1398109887318556673?s=19
Sebagaimana diketahui bahwa dalam pelanggaran Proker Megamendung Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta.
"Untuk pelanggaran prokes Megamendung, HRS divonis pidana denda Rp 20 juta," ujarnya.
Setelah kasus RS Ummi diputuskan minggu yang akan datang, maka vonis Habib Rizieq Shihab menjadi 3.
"Nanti akan ada 3 vonis: megamendung, Petamburan, dan Bogor," katanya.