MANTRA SUKABUMI - BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan dari pemerintah untuk para karyawan atau pekerja.
Untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Lantas syarat apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syarat bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Heran Giri Suprapdiono Gagal TWK Usai Mengabdi 16 Tahun di KPK, Tokoh Papua: Sangat Aneh