Roy Suryo Resmi Laporkan 2 BuzzeRp ke Polisi Terkait Konten Menyesatkan, Eko Kuntadhi Salah Satunya

- 4 Juni 2021, 21:30 WIB
Roy Suryo Resmi Laporkan 2 BuzzeRp ke Polisi Terkait Konten Menyesatkan, Eko Kuntadhi Salah Satunya
Roy Suryo Resmi Laporkan 2 BuzzeRp ke Polisi Terkait Konten Menyesatkan, Eko Kuntadhi Salah Satunya /Twitter/@KRMTRoySuryo2

MANTRA SUKABUMI - Pakar Telematika Roy Suryo resmi melaporkan dua orang BuzzeRp ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Juni 2021 ini.

Laporan Roy Suryo tersebut didasari oleh konten menyesatkan, serta berisi fitnah yang diunggah pada kanal YouTube 2045 TV.

Diketahui jika kedua buzzeRp yang dilaporkan oleh Roy Suryo tersebut adalah Eko Kuntadhi, dan Mazdjo Pray.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Indonesia Batal Haji 2021 Bagaimana Nasib Jamaah, Tifatul Sembiring: Kasihan yang Sudah Antri 10 Tahun

Dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News, laporan Roy Suryo ini tertulis dalam surat nomor 2865/6/2021-SPKT Polda Metro Jaya.

Ia mengunggat kedua orang buzzerRp dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana terkait dengan UU ITE dan Pencemaran Nama Baik.

"Saya memang terpaksa harus melaporkan buzzeRp yang unggah konten di akun YouTube dengan durasi 18 menit 8 detik yang berjudul Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi," ujar Roy Suryo.

Mantan Menpora itu menjelaskan, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray menceritakan kembali terkait laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dirinya dengan LA.

"Tapi versi dia yang sudah diputarbalikkan dan menyebut kasus panci," ungkapnya.

Roy Suryo kemudian menjelaskan, jika kasus panci yang diungkit oleh Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray telah selesai sejak 29 Mei 2019 lalu.

Baca Juga: Indonesia Tak Pergi Haji, Haikal Hassan Singgung RRC dan Habib Rizieq: Apakah Nunggu Pengadilan Akhirat

Lebih lanjut, Roy Suryo menegaskan, bahwa dirinya tidak terbukti dalam tuduhan penggelapan barang-barang Kemenpora atau kasus menilep 3.000 barang tersebut.

"Ini jelas sesuatu yang salah dan berisi fitnah," tegas Roy Suryo.

Ia menambahkan, kedua buzzeRp tersebut tidak hanya mengungkapkan cerita menyesatkan dan fitnah untuk menggiring opini masyarakat.

Keduanya kedapatan menghilangkan barang bukti setelah dilaporkan, dengan menghapus konten YouTube tersebut yang terakhir kali ditonton lebih dari 300 ribu orang.

"Awalnya di video tersebut tercantum hastag Roy Suryo seperti alat bukti yang saya lampirkan, namun telah diubah dan itu namanya penghilangan barang bukti. Jadi tentunya ini menambah Pasal lagi yang akan ditujukan kepada mereka," lanjut Roy Suryo.

Tidak sampai di situ, Roy Suryo menegaskan tidak akan membuka pintu mediasi, lantaran ia menganggap tindakan kedua buzzeRp itu sudah di luar batas.

Baca Juga: Demi Mendanai dan Menyukseskan Vaksinasi Covid-19, Vietnam Harus Minta Sumbangan kepada Warganya

Roy Suryo menjelaskan, jika kasus dengan LA, dirinya masih membuka pintu mediasi karena kasusnya tidak seheboh kasus Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.

"Namun, kalau buzzeRp ini dia memiliki subscriber lebih dari 300 ribu dan yang menonton unggahan tersebut sudah lebih dari 300 ribu orang. Jadi, saya akan berpikir lebih jauh jika harus mencabut laporan, biarkan saja ini diurus oleh pihak berwajib," pungkasnya.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah