MANTRA SUKABUMI – Masih terkait persoalan jemaah haji 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan dana calon jemaah haji Rp 150 triliun dikelola dengan aman.
Calon jemaah haji 2021 tidak jadi berangkat tahun ini hal itu diinformasikan oleh Kemenag pada 4 Juni 2021. Dengan begitu dana calon haji sebesar Rp150 Triliun dikelola pemerintah.
Menurut Menko PMK Muhadjir, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengelola dana calon Jemaah haji dengan sangat hati-hati.
"Dapat dipastikan bahwa pengelolaan dana calon jemaah haji dilaksanakan dengan sangat profesional, prudent, penuh kehati-hatian dan semuanya aman," jelas Muhadjir dikutip dari siaran persnya, Sabtu 5 Juni 2021.
Pengumuman mengenai pengelolaan dana calon jamaah haji dikomentari beberapa netizen yang dikutip mantrasukabumi.com dari postingan Instagram @undercover.id pada 5 Juni 2021.
“Menko PMK Muhadjir Effendy Memastikan bahwa dana calon jemaah haji sebesar Rp 150 triliun dikelola dengan aman.”
Meski begitu ada saja netizen yang kurang mempercayai itu, banyak tulisan komentar dengan nada kurang meyakinkan terhadap pengelolaan dana haji.
Baca Juga: Amalan Doa Bercermin agar Terlihat Rupawan dalam Bahasa Arab Latin dan Artinya
“Audit dong,” tulis @ebetowow
"dikelola" inget tuh ya "dikelola" tulis @daniel21__
“Catet DIKELOLA yah bukan DISIMPAN,” tulis @mido_alfath
Hal itu juga disadari oleh Menko PMK bahwa banyak diantara masyarakat yang mempertanyakan soal dana haji yang tidak jadi diberangkatkan tahun 2021.
Muhadjir menegaskan kembali bahwa BPKH adalah badan yang independen dan profesional yang tidak bisa dicampuri oleh siapapun. Sehingga, pengelolaan dana Jemaah haji dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
"Tidak ada namanya isu-isu seperti yang berkembang dikalangan masyarakat. Artinya apa? Dana haji saya jamin aman," tegasnya.
Baca Juga: Mumpung Ada Kesempatan, Segera Daftar Gelombang 17 Kartu Prakerja
Namun, dia juga mengakui bahwa pembatalan ibadah haji 2021 membuat daftar tunggu calon jamaah haji menjadi lebih lama tidak sesuai jadwal. Namun, keputusan yang diambil Kemenag ini dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan keselamatan umat di masa pandemi Covid-19.***