Polemik Dana Haji, Ketua ProDem Minta DPR Bentuk Pansus Dana Haji: Jangan jadi Jubir Pemerintah

- 8 Juni 2021, 09:44 WIB
 Ketum ProDem, Iwan Sumule.
Ketum ProDem, Iwan Sumule. /Twitter @KetumProDEM

MANTRA SUKABUMI - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule meminta DPR RI membentuk Pansus Dana Haji.

Menurut dirinya, selain meminta audit dana haji, DPR juga perlu membentuk pansus dana haji agar bisa melakukan penyelidikan penggunaan dana haji.

Hal tersebut perlu dilakukan agar kisruh dana haji tidak menjadi polemik di masyarakat. Selain itu, untuk memberikan ketenangan kepada jamaah calon haji.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Deddy Corbuzier Akui Dirinya Pro Presiden Joko Widodo, Refly Harun: Saya Juga Cinta Pak Jokowi

"Selain minta audit, mestinya @DPR_RI segera bentuk "PANSUS Dana Haji", agar bisa melakukan penyelidikan penggunaan dana haji, digunakan untuk apa saja, sehingga tak jadi polemik dan keresahan para calon jamaah haji," tulis Iwan Sumule seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter miliknya pada Selasa, 8 Juni 2021.

Hasil tagkap layar akun Twitter Bos Sumule
Hasil tagkap layar akun Twitter Bos Sumule @KetumProDEMnew


Iwan Sumule juga mengingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menjadi juru bicara (jubir) pemerintah.

"DPR_RI jangan pula jadi jubir pemerintah.
Iya gak sih?," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini.

Baca Juga: Tanggapi Video Penolakan Masjid Muhammadiyah oleh Warga di Jawa Timur, Rektor UIC: Sedih dan Prihatin

Menurut pemerintah, pembatalan tersebut dilakukan karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, penyebaran virus varian baru Covid-19 yang tengah terjadi di beberapa negara, juga untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan jiwa jiwa jamaah.

Kepastian pembatalan haji tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

"Menetapkan pembatalan penyelenggaraan Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi," ujar Yaqut melalui siaran YouTube Kementerian Agama pada Kamis, 3 Juni 2021.

Dari situlah kemudian bermunculan spekulasi alasan dibalik pembatalan keberangkatan jamaah haji, yang salah satunya muncul dugaan penggunaan dana haji.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x