Tak Dapat Banpres BPUM Jangan Khawatir, Daftar Saja di BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 3 Serta Cek di banpresbpum.id

- 9 Juni 2021, 18:30 WIB
Tak Dapat Banpres BPUM Jangan Khawatir, Daftar Saja di BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 3 Serta Cek di banpresbpum.id
Tak Dapat Banpres BPUM Jangan Khawatir, Daftar Saja di BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 3 Serta Cek di banpresbpum.id /PIXABAY/



MANTRA SUKABUMI – Pelaku usaha yang tak dapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) jangan khawatir sebab Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM PNM Mekaar masih dibuka sampai 28 Juni 2021.

Perbedaan antara Banpres BPUM dan BLT UMKM PNM Mekaar ini hanya bank penyalur serta besaran yang diterimanya.

Penyaluran Banpres BPUM ini melalui Bank BRI sedangkan BLT UMKM PNM Mekaar tahap 3 melalui Bank BNI, sedangkan untuk besarannya BPUM sebesar Rp2,4 juta sedangkan BLT UMKM PNM Mekar sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Daftar Menu dan Harga Resmi BTS Meal Indonesia yang Diserbu Army, Driver Ojol Dapat Uang hingga Snack

Bahkan untuk melakukan cek online penerima bisa mengunjungi link yang berbeda, untuk Banpres BPUM bisa mengunjung eform.bri.co.id/bpum untu BRI sedangkan banpresbpum.id untuk BNI.

BLT UMKM tahap 3 ini dipersembahkan oleh PT. Permodalan Nasional Madani (PNM), perusahaan termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

PT. Permodalan Nasional Madani ini berkecimpung dalam pemberian modal untuk pelaku usaha dengan menggunakan bunga rendah.

Bagi Anda yang tidak terdaftar di Banpres BPUM bisa langsung melakukan pendaftaran di BLT UMKM PNM Mekaar tahap 3, dengan mengikuti cara berikut ini.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram @kemenkopUKM pada Rabu, 9 Juni 2021, mengenai cara daftar BLT UMKM 2021.

Sedangkan untuk cara daftar BLT UMKM 2021, yaitu sebagai berikut:

1. Mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM agar bisa dapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta ini.

2. Selanjutnya melengkapi berkas sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.

3. Untuk Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat usaha yang berbeda dengan alamat tempat tinggal bisa bawa SKU dengan cara membuat di pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Siapa Nabila Taqqiyah? Berani Taklukkan Hati Tentara Israel hingga Menangis

4. Mengisi formulir data diri yang tersedia.

5. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait

6. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari lembaga penyalur.

7. Pelaku usaha mikro akan dapat SMS berisi informasi bahwa dirinya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak dapat BLT UMKM Rp1,2 juta.

Setelah melakukan pendaftaran serta memenuhi syarat untuk menerima BLT UMKM PNM Mekaar, pelaku usaha bisa melakukan cek penerima bantuan ini dengan cara online. Cukup dengan menggunakan HP dan No KTP, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Stepanus Ralat Pernah Terima Uang dari Azis Syamsudin, Said Didu: KPK Berubah Jadi Penyelamat Koruptor

- Kunjungi laman https://banpresbpum.id

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Klik cari

- Setelah itu akan mendapatkan pemberitahuan atau notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM PNM 2021.

Apabila Nama Anda terdaftar serta resmi mendapatkan bantuan BLT UMKM bisa langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat.

Nah itulah cara daftar dan cek penerima bantuan BLT UMKM PNM Mekaar tahap 3 sebesar Rp1,2 juta.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x