Kemendagri Buat e-KTP Digital Dapat Disimpan di HP, Percuma Nanti Dimintai Foto Copyan

- 10 Juni 2021, 14:31 WIB
Kemendagri Buat e-KTP Digital Dapat Disimpan di HP, Percuma Nanti Dimintai Foto Copyan./*
Kemendagri Buat e-KTP Digital Dapat Disimpan di HP, Percuma Nanti Dimintai Foto Copyan./* /Disdukcapil Kota Tangerang/



MANTRA SUKABUMI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan e-KTP agar dapat disimpan di HP.

Kemendagri berencana untuk mengubah sistem penyimpanan data dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menjadi digital. Data penduduk tersebut nantinya dibuat agar dapat menyimpan data di HP.

Rencana data e-KTP dapat disimpan di HP ini dikomentari beberapa netizen yang mengatakan jika nantinya tetap akan dimintai foto copyan sistem ini menjadi percuma.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Lagi Asik Bermesraan di Kebun, Dua Pasangan Muda ini Langsung Kocar-Kacir Usai Muncul Sosok ini

Adanya e-KTP seharusnya makin memudahkan pemindahan data penduduk namun sampai saat ini masih saja pemerintah setempat meminta foto copyan e-KTP.

"Inovasi digital id (identitas digital) yang pada dasarnya memindahkan informasi data KTP-el dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di handphone penduduk," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari postingan Instagram @undercover.id pada Selasa (8 Juni 2021.

Cuitan @undercover.id./*
Cuitan @undercover.id./* Instagram.com


Selain itu netizen merasa e-KTP atau KTP Elektronik saja masih belum di optimalkan kemudian sekarang ada akan pemindahan data bagaimana privacy data penduduk dan sistem kerjanya.

“Boleh-boleh aja kita dukung. Asal dijamin data privasi rakyat aman dan diperlukan izin bila ada keperluan untuk permohonan pengambilan data atau apalah,” tulis @akhmedreams.

Baca Juga: Presiden Jokowi Copot Jabatan Menag Yaqut Cholil Quomas, Cek Faktanya

Netizen juga mempertanyakan permasalahan terkait privacy data penduduk dan menanyakan apakah sudah ada uu yang mengatur perlindungan data privasi.

“Pertanyaannya, kami sebagai orang awam... Apakah sudah ada uu yg mengatur perlindungan data privasi?” sambungnya.

Permasalahan lain datang dari sistem pengurusan berkas yang sering kali dimintai foto copyan e-KTP hal itu saja masih menjadi bukti bahwa e-KTP belum digunakan secara maksimal.

“Mau bikin sim aja diminta fotocopy KTP. Trus apa gunanya elektronik?” tulis @ozie_oz

Kemendagri Zudan menyampaikan inovasi ini bisa membantu upaya pemerintah mewujudkan satu data. Menurutnya, upaya perwujudan satu data kependudukan sering terhambat persoalan data penduduk non-permanen.

Dengan lahirnya inovasi e-KTP dalam ponsel, dengan begitu pemerintah dapat memantau pergerakan penduduk. Sehingga pemerintah bisa mengetahui jumlah penduduk di satu wilayah setiap waktu.

Baca Juga: Politikus Demokrat Beberkan Data Gaji PNS dari 2002-2019, Era Gus Dur dan SBY yang Terbaik

"Jika pemilik HP itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang. Namun, KTP-elnya beralamat di Sukabumi. Dapat disimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk non-permanen di Sumedang," ujarnya.

"Secara agregat dan makro, hal ini dapat dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure," kata Zudan.

Terlepas dari hal itu nyatanya permasalahan e-KTP kemudian data kependudukan masih saja kerap terjadi sehingga pemerintah harus betul-betul mematang terlebih dahulu jika rencana ini akan direalisasikan.***

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x