Lakukan 3 Hal ini Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil, Simak Caranya

- 19 Mei 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi// Lakukan 3 hal ini jika NIK KTP Anda tidak terdaftar di Dukcapil
Ilustrasi// Lakukan 3 hal ini jika NIK KTP Anda tidak terdaftar di Dukcapil /Antara/

MANTRA SUKABUMI - Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan urutan angka yang menjadi ciri data seseorang yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri merupakan kartu yang menjadi identitas kependudukan yang berperan penting saat hendak melakukan pemberkasan dan hal lainnya yang berkaitan dengan administrasi publik.

Sering kali kita telah membuat KTP namun NIK pada KTP yang kita memiliki belum terdaftar di Dukcapil, apakah Anda juga pernah mengalaminya?.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Mbak You Sebut akan Terjadi Bencana Kembali di Tahun 2021, Mulai dari Gunung Meletus Sampai Tsunami

Seperti yang kita tahu, NIK pada KTP merupakan hal yang sangat penting, apalagi NIK selalu digunakan sebagai salah satu syarat administrasi misalnya melamar pekerjaan, membuat rekening, pengajuan pinjaman, surat nikah dan masih banyak lagi.

Ketidak terdaftaran NIK KTP di Dukcapil biasanya terjadi karena adanya kesalahan pada sebuah sistem database yang terdapat dalam Kementrian Dalam Negeri.

Lantas, bagaimana cara agar NIK KTP bisa terdaftar dalam Dukcapil?. Simak 3 hal berikut ini.

Sebelum pada caranya, kita perlu mengetahui bahwa NIK terdiri dari 16 digit angka, dimana 6 digit angka merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal. 6 digit kedua adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Korupsi Bansos Covid Rp100 T, Don Adam: Itu yang Buat Mereka Tak Mau Tinggal di Gubuk

Dilansir mantrasukabumi.com dari Dukcapil, berikut cara agar NIK KTP bisa terdaftar di Dukcapil

1. Laporkan pada Disdukcapil

Hal pertama yang perlu Anda lakukan agar NIK KTP terdaftar di Dukcapil adalah dengan melaporkan pada Disdukcapil sesuai dengan tempat KTP yang Anda buat.

Saat mengunjungi disdukcapil ada beberapa hal yang harus dipersiapkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy serta Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy. Petugas Disdukcapil akan mengarahkan pelapor sesuai dengan permasalahan yang dialami saat berada di Disdukcapil.

2. Lapor Melalui Call Center

Kedua, cara melaporkan NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil adalah dengan melakukan laporan melalui Call Center Dukcapil "Halo Dukcapil" pada nomor 1500537 atau pada WhatsApp di nomor 08118005373. Tapi ingat yaa gunakan nomor ini sebijak mungkin.

Baca Juga: Berbagai Jenis Twibbon dan Ucapan Hari Kebangkitan Nasional 2021 Tinggal Pilih untuk Status Medsosmu

3. Lakukan Pengaduan Secara Online

Cara ketiga ini bisa Anda lakukan jika Anda merasa malas untuk mengantri di Dukcapil apalagi saat ini masih dalam pandemi Covid-19 yang mengharuskan kita untuk tidak berkerumun.

Perlu diketahui, untuk melaporkan permasalahan secara online dapat dilakukan dengan menyesuaikan dengan Dukcapil tempat membuat KTP. Apakah disdukcapil setempat telah memiliki layanan secara online untuk menggunakannya.

Anda bisa melakukan pengaduan secara online melalui website Dukcapil atau mengirim Email pada [email protected].

Anda juga bisa melakukan melalui media sosial Dukcapil seperti Facebook Ditjen Dukcapil atau pada Twitter @ccdukcapil.

Nah, itulah 3 hal yang bisa dilakukan jika NIK KTP Anda tidak terdaftar di Dukcapil. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.***


Editor: Fauzan Evan

Sumber: Dukcapil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah