Kritik Pasal Penghinaan Presiden, Tsamara Amany: Bisa Jadi Pasal Karet untuk Membungkam, Kita Harus Tolak

- 14 Juni 2021, 13:06 WIB
Ketua DPP PSI Tsamara Amany ungkap alasan harus dukung korban pelecehan seksual.
Ketua DPP PSI Tsamara Amany ungkap alasan harus dukung korban pelecehan seksual. /Instagram.com/@tsamaradki/

Seperti diketahui Rencana Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) memasukan delik penghinaan Presiden dan DPR.

Dalam rancangan tersebut, penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden bisa dipidana selama 3,5 tahun penjara.

Apabila dilakukan melalui media sosial atau sarana elektronik, hukuman bisa bertambah menjadi 4,5 tahun penjara.

Sementara itu, mereka yang dianggap menghina Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa dipenjara maksimal selama 2 tahun.

Baca Juga: Mengejutkan Indonesia dan Israel Ternyata Miliki Hubungan, Muhammadiyah: Harusnya Jadi Penengah

Menurut Partai Solidaritas Indonesia (PSI), delik ini bisa menjadi pasal karet yang mencederai esensi demokrasi, yakni kebebasan berpendapat.

PSI menilai, pihaknya tidak melihat relevansi pasal-pasal semacam itu di era demokrasi saat ini. Justru kritik harus dilawan dengan kerja bukan ancaman penjara.***

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah