Baca Juga: Tanggapi Tagar #TangkapQodari, Staf Ahli Menkominfo Sebut Pendapat Tak Bisa Dilarang Apalagi Dihukum
Dalam pernyataannya, Denny menegaskan dirinya bukan tidak menerima kekalahan, namun pantang untuk menyerah.
"Alhamdulillah, baru selesai rapat persiapan memasukkan permohonan sengketa hasil Pilgub Kalsel ke MK," bebernya.
"Ulun, Dr. Bambang Widjojanto, Dr. Heru Widodo & tim kuasa hukum sepakat memasukkan permohonan besok Senin di MK. Kami bukan tdk mau mengaku kalah, tp kami memang pantang menyerah," sambungnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Denny-Difri terkait kecurangan pada Pilgub Kalsel Tahun 2020.
MK kemudian memerintah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah yang diduga terdapat kecurangan.
Setelah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pilgub Kalsel kembali dimenangkan Sahbirin Noor dan Muhidin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menyatakan pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin memperoleh total suara sebanyak 871.123 suara, sementara pasangan Denny dan Difriadi memperoleh total suara sebanyak 831.178 suara.
Karena itulah kemudian Denny dan tim kuasa hukumnya melayangkan kembali gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).***
Editor: Andriana
Sumber: Twitter