Tak Ada Tindakan Hukum pada M Qodari, Mustofa Nahrawardaya: Jika Saya yang Bikin Gaduh Maka Sudah Dipenjara

- 22 Juni 2021, 08:57 WIB
Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya. /Twitter @TofaTofa_id

 

MANTRA SUKABUMI - Mustofa Nahrawardaya mengungkapkan tidak adanya tindakan hukum pada M Qodari.

Mustofa Nahrawardaya menyoroti Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari yang menginisiasi jabatan Presiden 3 periode.

Menurut Mustofa Nahrawardaya bahwa tindakan M Qodari tersebut adalah inkonstitusional dan melanggar hukum.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Mustofa Nahrawardaya membayangkan jika hal tersebut terjadi pada dirinya, maka akan segera di penjara.

"Bayangkan, kalau saya yang bikin gaduh seperti gini. Besok sudah ada LP," ujar Mustofa Nahrawardaya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @TofaTofa_id pada 22 Juni 2021.

Kelompok yang mengatasnaman diri Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 atau disingkat Jokpro muncul di tengah ramainya bursa kandidat Pilpres 2024.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x