Menurut M Qodari penolakan Jokowi terhadap masa jabatan tiga periode hanya normatif saja lantaran saat ini undang-undang dasar mengatur dua periode.
Tetapi, lanjut dia, jika undang-undang dasarnya berubah menjadi tiga periode masa jabatan presiden, maka Jokowi tidak akan bisa menolak.***