MANTRA SUKABUMI - Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Shihab tak setuju dengan vonis yang dijatuhkan pada Habib Rizieq Shihab.
Menurut Habib Husin Shihab, vonis 4 tahun penjara bagi Habib Rizieq Shihab dirasa kurang.
Habib Husin mengatakan harusnya Habub Rizieq Shihab divonis 10 tahun ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946.
"Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia residivis (2x masuk penjara) pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini," cuitnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @HusinShihab pada Kamis, 24 Juni 2021.
"Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal supaya jera," tulisnya.
Berbeda dengan Habib Husin, Tokoh NU Pengurus Cabang NU Amerika, Ahmad Sahal tidak setuju dengan vonis yang dijatuhkan Hakim pada Habib Rizieq Shihab.