MANTRA SUKABUMI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar untuk obat bermerek Ivermectin untuk indikasi infeksi kecacingan yang diberikan dalam dosis tertentu. Sebab, obat ini masuk dalam golongan obat keras.
Kepala BPOM menjelaskan, persetujuan ini juga diberikan setelah ada rekomendasi dari World Health Organization (WHO). Dalam rekomendasi tersebut disebutkan Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik.
Tak hanya WHO, rekomendasi serupa juga dikeluarkan oleh otoritas obat Food and Drugs Administration (FDA) Amerika Serikat dan European Medicines Agency (EMA). Ujar Penny Lukito.
Baca Juga: BEM UI Belum Usai, Kini Giliran Mahasiswa UGM Sebut Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan
Menanggapi hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku pihaknya akan memproduksi 4,5 juta ivermectin sebagai obat COVID-19.
Hal ini dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) terhadap obat ivermectin.
"Hari ini, kita khususnya bicara mengenai ivermectin. Kita sudah menyiapkan produksi sebesar 4,5 juta," kata Erick Thohir, dikutip mantrasukabumi.com, dari kanal Youtube BPOM, Senin, 28 Juni 2021.
Nonton >> Klik Disini<<<