MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan dimulai sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Dalam penerapan PPKM Darurat ini membagi kepada dua nilai asesmen kepada nilai 3 dan 4.
Asesmen merupakan situasi Pandemi Covid-19 menggunakan pendekatan antara indikator tingkat penularan dan kapasitas respons, termasuk pula tingkat ketersediaan tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) di rumah sakit.
45 daerah memperoleh nilai 4 yang seluruhnya berada di Pulau Jawa. Sementara, 76 kabupaten yang tersebar di Jawa dan Bali memperoleh nilai 3.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com, dari laman PMJ News.com, Berikut daftar lengkap daerah-daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat :
Hasil Asesmen Daerah yang Memperoleh Nilai 4 sebagai berikut :
Banten
1. Kota Tangerang