Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro di 43 Kabupaten dan Kota, Berikut Daftarnya

- 6 Juli 2021, 15:09 WIB
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro di 43 Kabupaten dan Kota, Berikut Daftarnya
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro di 43 Kabupaten dan Kota, Berikut Daftarnya /dok. Humas Setkab RI

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca Juga: Cara Klaim Paket Gratis Mola, Nikmati Tayangan Hiburan Selama PPKM Darurat Secara Gratis

Dalam keterangan pers mengenai Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro, Senin 05 Juli 2021 secara virtual.

Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali.

Dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi.
 
"Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” ujar Airlangga Hartarto seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi setkab.go.id pada 6 Juli 2021.

Rincian 43 kabupaten/kota yang diberlakukan pengetatan tersebut adalah di Sumatra (18 kabupaten/kota), yaitu

Kota Banda Aceh (Aceh); Kota Medan dan Kota Sibolga (Sumatera Utara) ); Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok (Sumatera Barat).

Baca Juga: Mola akan Gratiskan Tayangan Hiburan Selama PPKM Darurat, Gunakan Kode Promo Berikut Ini

Kota Pekanbaru (Riau); Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna (Kepulauan Riau); Kota Jambi (Jambi); Kota Bengkulu (Bengkulu).
 
Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang (Sumatera Selatan); serta Kota Bandar Lampung dan Kota Metro (Lampung).

Kemudian di Kalimantan (9 kabupaten/kota) yaitu,

Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara (Kalimantan Tengah).
 
Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); serta Bulungan (Kalimantan Utara).

Kemudian di Sulawesi (4 kabupaten/kota) yaitu ,

Kota Palu (Sulawesi Tengah);  Kota Kendari (Sulawesi Tenggara); serta Kota Manado dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara).

Selanjutnya Kepulauan Aru dan Kota Ambon (Maluku); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); Lembata dan Nagekeo (Nusa Tenggara Timur).

Baca Juga: Ditanya Sudah Buat Apa untuk PPKM Darurat, Susi Pudjiastuti: Buat Donat untuk Cemilan Sore

Boven Digoel dan Kota Jayapura (Papua); serta Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama (Papua Barat).

Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik di perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) serta perkantoran BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Kabupaten/kota level 4: menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen;

b. Kabupaten/kota level lainnya: menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

c. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian.

Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga (K/L) atau masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Nakes Gak Bisa Tembus PPKM Darurat Jawa-Bali, dr Tirta Langsung Lapor ke Polda Metro

2. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan diberlakukan ketentuan:

a. Kabupaten/kota level 4: dilakukan secara daring; dan

b. Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

3. Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat.

Sektor ini antara lain kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan.

Sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri.

Yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.  

Juga lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional.

Kemudian tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Baca Juga: Pelaksanaan PPKM Darurat Hari Ketiga Palabuhanratu Nakes Terjaring Razia karena Kedapatan Tak Gunakan Masker

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
Kegiatan makan/minum di tempat umum termasuk di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal, diberlakukan ketentuan:

a. Makan/minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas;

b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00;

c. Layanan pesan-antar atau delivery/dibawa pulang atau takeaway diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;

d. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan

e. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal
Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

serta pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

6. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Usai Viral, Dua Sejoli yang Bikin Video TikTok Soal Covid-19 dan PPKM Darurat Akhirnya Minta Maaf

7. Kegiatan Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya, diberlakukan ketentuan:

a. Kabupaten/kota level 4: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik
Kegiatan di area publik  termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya, diberlakukan ketentuan:

a. Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan
Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di lokasi kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:

Baca Juga: Bantuan BLT UMKM Diperpanjang Selama PPKM Darurat Jawa dan Bali, Berikut 7 Bansosnya

a. Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;

b. Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat; dan

c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring
Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring  di lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:

a. Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Kabupaten/kota Level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan).

Serta kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Diskon Listrik untuk Masyarakat Diperpanjang Selama PPKM Darurat Jawa dan Bali, Begini Cara Dapatkannya

Sementara, dalam pengaturan di PPKM Mikro Tahap XII (tanggal 6 – 20 Juli 2021) juga telah diatur tentang pengaturan ibadah pada Hari Raya Idul adha.

Yang secara khusus mendasarkan pada pengaturan di Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul adha, Pelaksanaan Kurban 1442 H di Luar Wilayah PPKM Darurat.
 
Pengaturannya antara lain meliputi ketentuan malam takbiran dan takbir keliling dilarang; Shalat Idul Adha ditiadakan bagi daerah risiko tinggi.

Serta pelaksanaan kurban yaitu dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan, dan pendistribusian dagingnya langsung diantar ke masyarakat bersangkutan.

Sebelumnya, dalam upaya mengendalikan lonjakan kasus COVID-19, sebelumnya mulai tanggal 3 Juli 2021 pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Ketua KPK PEN meyakinkan, meskipun diterapkan PPKM Darurat (di Jawa-Bali) dan PPKM Mikro diperketat (di Luar Jawa-Bali), namun kegiatan di sektor esensial tetap beroperasi, sehingga tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali.

“Juga terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x