MANTRA SUKABUMI - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahap 3 sebesar Rp1,2 juta pada Juli 2021 ini.
Dilaporkan calon penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 ini ditambah menjadi 3 juta penerima, sebagai respon diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali.
Para pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu sebelum mengajukan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Masih Belum Cair ke Rekening, Simak 3 Cara Melaporkannya
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut syarat yang harus dilengkapi untuk calon penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.