Kapan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta Cair, ini Jawaban Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti

- 11 Juli 2021, 06:08 WIB
Kapan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta Cair, ini Jawaban Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti
Kapan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta Cair, ini Jawaban Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti /dok/iNSulteng.com

Perlu Anda Ketahui bahwa ada beberapa karyawan yang berhak menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu yang termasuk dalam delapan (8) golongan penerima sebagai berikut:

Baca Juga: Dituding Bungkam dr Lois Owein, dr Tirta: Tidak, Kami Beri Kesempatan Beliau Hadir di IDI

- WNI

- Memiliki KTP elektronik

- Terdaftar jadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki kartu kepesertaan

- Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan

- Berstatus karyawan penerima upah atau gaji

- Memiliki rekening bank aktif

- Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja

- Bukan karyawan BUMN atau ASN.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah