Aturan PPKM Darurat Direvisi Masjid Dibuka, Ketua MUI: Pemerintah Mau Mendengar Aspirasi Umat

- 11 Juli 2021, 06:23 WIB
Aturan PPKM Darurat Direvisi Masjid Dibuka, Ketua MUI: Pemerintah Mau Mendengar Aspirasi Umat
Aturan PPKM Darurat Direvisi Masjid Dibuka, Ketua MUI: Pemerintah Mau Mendengar Aspirasi Umat /Pixabay/SuzyT

MANTRA SUKABUMI - Pasca pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 dievaluasi dan merevisi beberapa poin aturan pelaksanaan PPKM Darurat.

Revisi aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.

Adapun bagian yang direvisi yakni pada diktum ketiga huruf g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Dalam Intruksi Mendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

"Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah."

Pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Sementara pada huruf k disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Dimana sebelumnya poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut:

Poin g:

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara".

Poin k:

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Cholil Nafis sangat mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah dengan merevisi aturan PPKM Darurat, masjid tidak jadi ditutup selama masa PPKM Darurat.

"Masjid Tak ditutup Selama PPKM Darurat. Walhamdulillah. Pemerintah mau mendengar aspirasi umat," cuit Cholil Nafis, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twiternya, Minggu, 11 Juli 2021.

Cholil menuturkan bahwa menurutnya masjid harus tetap berfungsi sebagai syi'ar dan ibadah umat dengan catatan harus menjaga diri untuk tidak berkerumun.

"Masjid jangan ditutup tetap berfungsi sbg syi’ar dan ibadah umat namun harus menjaga diri jangan berkerumun," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Revisi Aturan PPKM Darurat, Diantaranya Tempat Ibadah Boleh Dibuka

Oleh karena itu, Cholil mengajak masyarakat umat muslim di Indonesia untuk terlibat mengedukasi masyarakat lainnya supaya masjid terus meningkatkan untuk membantu umat.

"Ayo fungsi edukasi dan sosial masjid terus ditingkatkan utk membantu umat," pungkasnya.

Seperti diketahui, bahwa pemerintah memberlakukan PPKM Darurat dengan tujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini terus melonjak.

PPKM Darurat ini berlaku untuk wilayah pulau Jawa dan Bali terhitung sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Melihat lonjakan Covid semakin merajalela, pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM Darurat ini tidak hanya untuk pulau Jawa dan Bali saja, tetapi beberapa daerah di Sumatera dan Kalimantan juga diberlakukan pengetatan kegiatan masyarakat.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah