MANTRA SUKABUMI- Dalam uapaya memenuhi kebutuhan di masa pendemi Covid-19 ini, pemerintah kembali akan salurkan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Penyaluran Bantuan BST untuk masyarakat terdampak ini, kembali akan diberikan pada Juli 2021.
BST yang merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) bertujuan untuk membantu masyarakat rentan secara ekonomi.
BST sendiri telah disalurkan Januari hingga April tahun ini lalu dihentikan.
Baca Juga: Terbatas! Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Modal NIK dan Nama Orang Tua
Kendati demikian, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian BST yang sempat berhenti pada bulan Mei dan Juni. Pencairan akan diupayakan pada pekan pertama atau kedua bulan Juli.
Perpanjangan penyaluran BST ini tak lain adalah untuk mengantisipasi dampak PPKM Darurat yang tengah berlangsung di Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021.
Adapun besaran yang akan didapatkan oleh penerima manfaat (PM) perbulannya mencapai Rp.300.000. Sedangkan, pencairan bulan Juli adalah gabungan Mei dan Juni. Sehingga penerima akan mendapat Rp.600.000 sekaligus.
Berikut ini adalah langkah-langkah cara cek penerima BST yang dapat Anda ikuti melalui tahapan berikut :