Selain itu, aturan yang diubah selama PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 adalah waktu makan pengunjung selama 20 menit.
"Warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai jam 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk pengunjung 20 menit," ucap Presiden Jokowi.***