Mulai Agustus 2021 Polri Berlakukan Aturan Penggolongan SIM C, Berikut Perbedaan dari Masing-Masing Golongan

- 4 Agustus 2021, 17:44 WIB
Ilustrasi, Mulai Agustus 2021 Polri Berlakukan Aturan Penggolongan SIM C, Berikut Perbedaan dari Masing-Masing Golongan
Ilustrasi, Mulai Agustus 2021 Polri Berlakukan Aturan Penggolongan SIM C, Berikut Perbedaan dari Masing-Masing Golongan /Ist

MANTRA SUKABUMI - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan peraturan nomor 5 Tahun 2021 tentang penertiban dan penandaan Surat Izin Mengemudi.

Mulai Agustus 2021 ini untuk SIM C akan diterapkan aturan penggolongan sesuai dengan jenis kendaran bermotornya.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 19 Februari 2021 tersebut, aturan ini akan berlaku enam bulan sejak aturan diterbitkan. Regulasi tentang penggolongan SIM C akan berlaku di bulan ini.

Baca Juga: Berlaku Agustus 2021 Penggolongan SIM C  Jadi 3 Jenis, Simak Syarat dan Cara Buat SIM C1 dan C2

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan tahap sosialisasi dan persiapan sarana dan prasana.

“Kami targetkan di Agustus ini aturan tersebut bisa mulai diimplementasikan,” ujar Arief dikutip mantrasukabumi.com, dari laman NTMC Polri Rabu, 4 Agustus 2021. Link

Ilustrasi golongan SIM C./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi golongan SIM C./Pikiran Rakyat/


Arief menambahkan bahwa SIM motor akan dikategorikan menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Lantas apa perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, berikut perbedaannya :

SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (centimeter cubic).

2. SIM CI

SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc , atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII

Sementara SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

Syarat Memiliki SIM CI :

Dikutip dari aturan yang sama, untuk dapat memiliki SIM CI, harus memenuhi ketentuan :

- Sudah memiliki SIM C

- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM C diterbitkan.

- Usia minimal 18 tahun

Syarat Memiliki SIM CII :

Baca Juga: Pamer SIM C, Nama Asli Selebgram Anya Geraldine Terkuak, Netizen: Baru Tau Nama Aslinya

Untuk dapat memiliki SIM CII, harus memenuhi ketentuan :

- Memiliki SIM CI

- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM CI diterbitkan.

- Usia minimal 19 tahun.***
sumber : NTMC Polri

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x