Dalam tuntutannya, Muhammad Aslam meminta hakim untuk membatalkan pemberlakuan PPKM.
Baca Juga: Mbah Mijan Ungkap Misteri Kemunculan Kera Putih di Bali dan Ribuan Ikan Melompat di Banyuwangi
Aslam beralasan, penerapan PPKM tersebut bertentangan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, Muhammad Aslam juga meminta ganti rugi selama kebijakan PPKM diterapkan.
Bahkan Muhammad Aslam meminta agar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dna Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dicopot dari jabatannya sebagai koordinator PPKM.
Menanggapi hal tersebut, pihak Istana mengatakan jika gugatan tersebut merupakan hak warga, sehingga pihaknya tidak mempersoalkan hal itu.
Meski begitu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ade Pulungan menegaskan jika hal itu tidak bisa disalahkan pada Jokowi saja.
Baca Juga: Polisi Tak Lanjutkan Kasus Pemalakan Kafe Milik Ucok Baba, Tim Jaguar: Ini Kasus Kedua Kalinya
Menurut Ade Pulungan, akibat penerapan kebijakan dan pandemi Covid-19 dirasakan seluruh negara.
"Semua rakyat Indonesia, bahkan secara global juga merasakan. Kalau dihitung secara materi pasti rugi, tapi kan ini wabah global," ujarnya.