Istana Angkat Bicara Soal Gugatan Penjual Angkringan yang Gugat Presiden Jokowi ke PTUN Perihal Kebijakan PPKM

- 13 Agustus 2021, 08:58 WIB
Istana Angkat Bicara Soal Gugatan Penjual Angkringan yang Gugat Presiden Jokowi ke PTUN Soal Kebijakan PPKM./*
Istana Angkat Bicara Soal Gugatan Penjual Angkringan yang Gugat Presiden Jokowi ke PTUN Soal Kebijakan PPKM./* /Instagram/@jokowi



MANTRA SUKABUMI - Pihak Istana angkat bicara terkait gugatan seorang pedagang angkringan pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ade Pulungan.

Menurut Ade, gugatan tersebut merupakan hak warga, sehingga pihaknya tidak mempersoalkan hal itu.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Meski begitu  Ade Pulungan menegaskan jika hal itu tidak bisa disalahkan pada Jokowi saja.

Menurut Ade Pulungan, akibat penerapan kebijakan dan pandemi Covid-19 dirasakan seluruh negara.

"Semua rakyat Indonesia, bahkan secara global juga merasakan. Kalau dihitung secara materi pasti rugi, tapi kan ini wabah global," ujarnya.

"Siapa yang harus dipersoalkan? Kan itu pertanyaannya. Jadi ini salah siapa? Apalah salah orang per orang? Tidak bisa juga seperti itu," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat seorang pedagang angkringan.

Gugatan pedagang angkringan tersebut terkait kebijakan Presiden Jokowi soal penerapan PPKM.

Dilansir mantrasukabumi.com dari akun Instagram @narasinewsroom pada Jumat, 13 Agustus 2021, penggugat Jokowi itu ternyata bernama Muhammad Aslam.

Baca Juga: Undang Pelaku Usaha Mikro ke Istana, Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Banpres BPUM UMKM 15,3 Triliun

Muhammad Aslam merupakan pedagang angkringan yang biasa mangkal di Jakarta Barat (Jakbar).

Muhammad Aslam mengaku dirinya biasanya mendapatkan penghasilan kotor Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per malam.

Apalagi jika akhir peka, dirinya bisa mendapat penghasilan kotor Rp800 ribu sampai Rp 1 juta.

Namun setelah kebijakan PPKM diterapkan, Muhammad Aslam mengaku dirinya tidak bisa berdagang sama sekali.

Padahal untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, Muhammad Aslam hanya mengandalkan dari jualan angkringan tersebut.

"Presiden Joko Widodo (@jokowi) digugat oleh seorang pedagang angkringan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan sejak Juli lalu," tulis akun @narasinewsroom.

Gugatan dilayangkan Muhammad Aslam, seorang pedagang angkringan ke PTUN pada 9 Agustus 2021 lalu.

Muhammad Aslam menggugat Jokowi karena surat yang ia layangkan tidak digubris sang presiden.

Dalam tuntutannya, Muhammad Aslam meminta hakim untuk membatalkan pemberlakuan PPKM.

Aslam beralasan, penerapan PPKM tersebut bertentangan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Muhammad Aslam juga meminta ganti rugi selama kebijakan PPKM diterapkan.

Bahkan Muhammad Aslam meminta agar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dicopot dari jabatannya sebagai koordinator PPKM.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x