Ceramah sebaiknya diarahkan untuk memperdalam keyakinan umat, tanpa barus menyinggung keyakinan yang lain.
"Ini juga bisa menjadi bagian muatan pembinaan oleh Ormas keagamaan," ujar Wamenag.
Baca Juga: Wamenag dan Ketum Muhammadiyah Beri Predikat bagi Warga yang Tidak Mudik Lebaran 2021
Wamenag menambahkan, perkembangan teknologi berikut regulasinya juga perlu menjadi perhatian para penceramah.
Saat ini ada UU ITE yang mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk ceramah.
Hampir semua masyarakat juga punya gawai yang bisa mereka gunakan untuk merekam lalu menyebarkan isi ceramah.
"Pemahaman tentang media sosial dan UU ITE juga bisa menjadi muatan pembinaam dalam penguatan kompetensi penceramah," pungkas Wamenag.
Wamenag berharap ceramah tidak diwarnai ujaran kebencian dan penghinaan. Dalam kondisi seperti saat ini, semua pihak mestinya bisa saling merajut kebersamaan dan kerukunan.***