MANTRA SUKABUMI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara 12 tahun penjara.
Majelis Hakim juga meminta Juliari Batubara untuk membayar uang pengganti sebesar 14,59 miliar dalam waktu satu bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” ujar ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Dana Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan 14,59 Miliar
Baca Juga: Amalan Agar Jasad Tetap Utuh Meski Sudah Lama Dikubur Menurut Habib Luthfi bin Yahya Pekalongan
Muhammad Damis menegaskan, jika harta yang dimiliki Juliari Batubara tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Apabila harta benda itu tidak cukup untuk melakukan membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sambung hakim Damis.
Majelis Hakim juga meminta Juliari Batubara untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Agustus 2021.