Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Agustus 2021.
Menurut ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, eks Mensos Juliari Peter Batubara itu dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp32,4 miliar terkait bansos COVID-19 dari para penyedia bansos di Jabodetabek.
Muhammad Damis menambahkan bahwa Juliari terbukti memerintahkan pemungutan biaya sebesar Rp10 ribu per paket melalui dua anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Suap tersebut diyakini sebagai biaya Juliari dan anak buahnya agar menunjuk vendor penyedia bansos COVID-19. Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.
Terakhir, majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik politikus Juliari Batubara selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” pungkas Muhammad Damis.
Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Juliari 11 tahun penjara.
Memiliki nama lengkap Juliari Peter Batubara, M.B.A, ia dilahirkan di Jakarta pada 22 Juli 1972.