Jadwal Resmi Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2021, ini Informasi Terbaru dari BKN

- 24 Agustus 2021, 11:42 WIB
 Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Pixabay.com/F1Digital



MANTRA SUKABUMI – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi menetapkan pelaksanaan jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021.

Kabar gembira untuk peserta ujian SKD CPNS 2021 pihak BKN sudah menentukan jadwal resmi kapan akan dilaksanakannya ujian ini.

Semoga dengan adanya Informasi terbaru dari BKN terkait ujian SKD CPNS 2021 bisa meningkatkan semangat peserta setelah lama kapan akan dilakukan ujian ini.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Jadwal resmi dari BKN terkait ujian SKD CPNS 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2021, jadwal ujian ini diundur setelah sebelumnya akan dimulai pada 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.

Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2021 yang diundur ini karena berbagai macam pertimbangan dari satu dan lain hal, sehingga pihak BKN menunggu persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Satgas Covid-19.

“Jadwal SKD CPNS dimulai 2 September. Salah satu penyebab juga banyak instansi melakukan revisi pada masa sanggah dan pasca sanggah,” jelas Kepala Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN, Bima Haria Wibisana kepada wartawan, pada Senin, 23 Agustus 2021 lalu.

Adapun untuk teknis pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 akan diserahkan kepada tiap-tiap panitia pelaksanaan ujian mandiri di lapangan.

Tentunya persetujuan ujian SKD CPNS 2021 dan SKB dari Satgas Covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Pelamar CPNS Wajib Isi Deklarasi Sehat, Berikut Cara dan Ketentuannya

Bahkan menurut Humas BKN Mohammad Ridwan menyebutkan jadwal pelaksanaan SKD menunggu izin dan persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). "PPSS BKN juga tengah membuat penjadwalan SKD rincian terhadap peserta CASN yang dinyatakan lulus administrasi pasca sanggah. termasuk menyangkut Titik Lokasi (Tilok)," terangnya dalam Sosialisasi Virtual Peraturan Seleksi dengan CAT dan Pelatihan Tim Pelaksanan CAT, dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi BKN pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Diperkuat oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengaku jika BKN telah menerima suratnya.

“Nanti surat terhadap ketentuan dan syarat yang diberikan (Satgas Covid 19) akan dibuatkan PPSS. Nanti akan dijelaskan secara detail oleh Kepala BKN melalui konferensi pers,” kata Suharmen.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x