Kemenag Terbitkan Aturan Tata Cara Penguburan Jenazah Pasien Corona

- 28 Maret 2020, 06:15 WIB
Ilutrasi COVID
Ilutrasi COVID /Pikiran Rakyat/.*(Pikiran Rakyat)

 Baca Juga: 30 Orang Tewas dan 20 Masuk Rumah Sakit, Akibat Tenggak Alkohol Murni Demi Tangkal Virus Corona

Untuk lokasi penguburan juga setidaknya harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah untuk minum dan berjarak 500 meter dari tempat tinggal masyarakat.

Liang lahat yang digunakan pun harus digali dengan kedalaman 1,5 meter, lalu ditimbun dengan tanah setinggi satu meter.**

Sumber dari https://tasikmalaya.pikiran-rakyat.com/lokal-tasikmalaya/pr-06356936/kemenag-rilis-tata-cara-penguburan-jenazah-pasien-corona-berjarak-500-meter-dari-rumah-warga?

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x