Protokol Peduli Covid-19, PBNU Himbau Masyarakat Sholat Tarawih di Rumah Masing-Masing

- 5 April 2020, 04:00 WIB
Ketua Umum PBNU Said Aqil Sirodj.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Sirodj. //PMJ News

MANTRA SUKABUMI - Seiring belum membaiknya kondisi bangsa dari penyakit virus corona covid-19, menumbuhkan perhatian dan kepedulian di antara elemen bangsa.

Bentuk perhatian diwujudkan dalam bentuk kepedulian untuk saling berbagi memberikan rasa empati antar sesama terutama bagi yang terlibat langsung dalam penanganan virus corona.

Organisasi besar keislaman, mulai memberikan kepedulian dalam wujud himbauan dan ketentuan pelaksaaan agama yang bisa dilakukan selama darurat virus corona.

Dalam hal ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan imbauan kepada seluruh pengurus NU, warga NU, dan masyarakat umum pada Sabtu, 4 April melalui situs resminya.

Baca Juga: Masa Pandemi COVID-19, UNPAD Berikan Bantuan Kuota Internet Kepada Mahasiswa Bidik Misi

Imbauan tersebut berkaitan dengan penyambutan bulan suci Ramadan 1441 H yang akan berlangsung selama masa tanggap darurat Covid-19, sebagaimana ditulis Portal Jember dalam https://portaljember.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-16360753/pbnu-mengimbau-masyarakat-sholat-tarawih-di-rumah-masing-masing.

Oleh karena itu, PBNU menganjurkan agar masyarakat tetap menyelenggarakan salat tarawih di rumah masing-masing.

Tak hanya salat tarawih, PBNU juga memberikan imbauan pelaksanaan salat Idul Fitri juga hendaknya dilakukan di rumah masing-masing juga.

Disebutkan dalam situs resmi NU (www.nu.or.id), imbauan tersebut disampaikan melalui dua Surat Instruksi yang diterbitkan PBNU.

Baca Juga: Perketat Penanganan Virus Corona, Arab Saudi Tetapkan Makkah dan Madinah untuk Lockdown

Surat Instruksi PBNU Nomor 3945/C.I.34/03/2020 tentang Protokol NU Peduli Covid-19 dan Surat Instruksi Nomor 3952/C.I.34/03/2020.

Kedua surat tersebut disampaikan pada 3 Maret 2020 atau 9 Sya'ban 1441 H.

Ketua PBNU Said Aqil Siroj melalui TVONE menyampaikan secara langsung imbauan terbaru dari PBNU itu.

"Umat Muslim agar melaksanakan ibadah salat Jumat, salat tarawih, salat Idul Fitri tahun 1441 H di rumah masing-masing serta tidak melaksanakan takbir keliling" ujarnya.

Ketua PBNU juga mengimbau sebagaimana yang diimbau oleh pemerintah untuk tidak mengadakan mudik keluar daerah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: BMKG: Fenomena Supermoon Terbesar Tahun 2020 Terjadi 5 Hari Lagi

Kebijakan tersebut menurut PBNU tidak menghalangi umat Islam untuk terus memperkuat tali silaturahmi dan menjaga hubungan sosial antarsesama menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Saat ini, peran masyarakat adalah dengan bahu-membahu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan mengikuti arahan pemerintah.

Pada 19 Maret 2020, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan maklumat tentang Pelaksanaan salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19.

Baca Juga: Raffi Ahmad Beli Bilik Disinfektan dalam Upaya Pencegahan COVID-19

Dalam maklumat tersebut, LBM PBNU mengajurkan masyarakat melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing di hari Jumat, khusus daerah zona merah Covid-19.

Adapun pada daerah zona kuning, LBM PBNU juga menganjurkan masyarakat mengambil dispensasi dalam syariat Islam dan menunaikan salat zuhur pada hari Jumat di rumah masing-masing.

Keputusan tersebut merupakan bentuk antisipasi penyebaran lebih lanjut dari wabah Covid-19.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x