Baru Dibebaskan dalam Masa Asimilasi, Warga Binaan Berulah Lagi

- 15 April 2020, 06:16 WIB
ILUSTRASI pencurian motor.*
ILUSTRASI pencurian motor.* /Dok. PR

MANTRA SUKABUMI -  

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM membuat kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di lingkungan lembaga pemasyarakatan (LAPAS) seiring makin bertambahnya pasien terpapar virus covid-19.

Data terbaru menyebutkan korban positif covid-19 per Selasa 14 April 2020 mencapai 4.839 Kasus.

Kebijakan yang digulirkan adalah proses asimilasi tahanan atau warga binaan di rumah masing-masing untuk pencegahan penyebaran virus mematikan itu.

Surat Perintah Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-KP.04-69 melegalisasi pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah.

Baca Juga: Warga Binaan Dibebaskan Gegara Corona, Menkumham: Berulah Lagi, Ancam Pidana Baru

Namun faktanya, setelah dibebaskan dan menjalani asiilasi di rumah, seorang warga binaan Lapas Kebon Waru Bandung melakukan kriminal kembali.

Unit Reskrim Polsek Astanaanyar menangkap dua orang kriminal jalanan atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Satu orang di antaranya merupakan warga binaan rutan Kebonwaru yang baru saja menghirup udara bebas dalam masa asimilasi.

"Pelaku baru bebas tanggal 2 (April 2020, red) kemarin," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Mapolsek Astanaanyar, Selasa 14 April 2020.

Baca Juga: Viral Ditengah Wabah Corona, Wisata Gunung Tumpeng di Ciemas Sukabumi Ditutup Sementara

Kedua tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial AIH (20) serta MM (21). Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung.

AIH merupakan salah seorang warga binaan rutan Kebonwaru yang tengah dalam masa asimilasi. Dia menjalani masa hukuman atas kejahatan serupa.

Baca Juga: Bagaimana Menjadi Peserta Program Kartu Prakerja? Simak Kriterianya

Sementara tindak pidana yang dimaksud terjadi pada Selasa 7 April 2020, di persimpangan Jalan Astanaanyar-Jalan Pagarsih Kelurahan Cibadak Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung, sekitar pukul 11.30 WIB. Ketika itu, MM mengendarai sepeda motor dengan membonceng AIH.

Di lokasi, mereka memepet satu sepeda motor lain. AIH merampas ponsel yang tengah dipegang oleh korban. Ketika itu, korban yang kemudian diketahui bernama Yudha, sedang dibonceng oleh temannya.

"Pelaku saat itu memepet motor korban dan langsung merampas ponselnya. Korban sempat terjatuh, namun tidak mengalami luka yang serius," katanya.

Setelah kejadian, kedua pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi. Sementara korban segera melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Astanaanyar.

Berbekal informasi dari korban serta olah tempat kejadian perkara, petugas kemudian melakukan penelusuran. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

Artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Belum Lama Bebas Dalam Masa Asimilasi, AIH Justru Kembali Beraksi"

Baca Juga: Jawa Barat dapat Kuota 937.511 Orang Penerima Kartu Prakerja

AIH diketahui keberadaannya saat dia tengah mengemudikan sepeda motor di sekitar kawasan Kiaracondong, pada Senin 13 April 2020 dini hari. Saat akan ditangkap, dia berupaya melarikan diri. Tindakan tegas terukur diambil dengan menembak bagian kaki.

Sementara tersangka MM ditangkap beberapa waktu kemudian di tempat persembunyian, sekitar kawasan Leuwipanjang. Bersamaan dengan penangkapan keduanya, diamankan barang bukti di antaranya sepeda motor sebagai alat kejahatan, serta ponsel curian yang belum sempat dijual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman lima tahun penjara.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x