Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid, Aqil Irham Sebut Kemaslahatan

- 26 Februari 2022, 10:25 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid, Aqil Irham Sebut Kemaslahatan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid, Aqil Irham Sebut Kemaslahatan /

MANTRA SUKABUMI - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menilai edaran yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Menurutnya, aturan pengeras suara yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas bertujuan mengatur penggunaan pengeras suara masjid sesuai dengan kebutuhan, dan bukan sebagai bentuk pelarangan.

Baca Juga: Soal Aturan Baru Pengeras Suara di Masjid, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Buka Suara

"Jadi edaran Menag tersebut jangan disalahartikan, karena edaran itu justru mengatur, mempersilakan masjid untuk menggunakan pengeras suara dengan batasan yang ditetapkan demi kemaslahatan bersama," kata Aqil Irham di Jakarta, Jumat 25 Februari 2022.

Dengan begitu, lanjut Aqil, sama sekali tidak ada larangan untuk menggunakan pengeras suara dari masjid.

Edaran mengatur agar suara dari pengeras masjid tersampaikan kepada masyarakat atau jamaah di sekitarnya dengan indah dan syahdu. Sehingga, yang mendengarkan tidak terganggu.

Lebih lanjut, Aqil juga menjelaskan bahwa lantunan azan merupakan panggilan untuk melaksanakan salat, dan bagian dari syiar Islam.

Oleh karena itu, tentu harus dilakukan dengan cara-cara yang benar, tidak berlebihan, serta dengan penuh keindahan sehingga nyaman didengar dan mampu merasuk ke hati yang mendengarkan.

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah