Masih Zona Hijau, Berikut Sebaran 102 Kabupaten Kota di 23 Provinsi yang belum Terdampak COVID-19

- 31 Mei 2020, 08:14 WIB
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 TNI Doni Monardo.*
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 TNI Doni Monardo.* /ANTARA/

Ia merinci sebanyak 102 kabupaten dan kota tersebut tersebar di 23 provinsi di Tanah Air yakni 14 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, 15 kabupaten dan kota di Sumatera Utara, tiga kabupaten di Kepulauan Riau, dua kabupaten di Riau, satu Kabupaten di Jambi dan satu kabupaten di Bengkulu.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Minggu 31 Mei 2020, Sukabumi Waspada Hujan Disertai Petir

Kemudian, empat kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, satu kabupaten di Bangka Belitung, dua kabupaten di Lampung, satu kota di Jawa Tengah, satu kabupaten di Kalimantan Timur, satu kabupaten di Kalimantan Tengah, dua kabupaten di Sulawesi Utara, satu kabupaten di Gorontalo dan tiga kabupaten di Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, satu kabupaten di Sulawesi Barat, satu kabupaten di Sulawesi Selatan, lima kabupaten kota di Sulawesi Tenggara, 14 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur, dua kabupaten di Maluku Utara, lima kabupaten dan kota di Maluku, 17 kabupaten dan kota di Papua serta lima kabupaten dan kota di Papua Barat.

Gugus Tugas pusat memberikan arahan pada bupati dan wali kota agar proses keputusan melalui forum komunikasi pimpinan daerah dengan melibatkan segenap komponen masyarakat.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah China dan Iran Terpapar Pandemi Serangga saat Krisis Virus Corona

Hal itu termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers daerah, dunia usaha dan DPRD melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas.

Dalam proses pengambilan keputusan juga harus melalui tahapan prakondisi, sosialisasi pada masyarakat dan simulasi pada sektor bidang yang akan dibuka baik itu pembukaan rumah ibadah, masjid, gereja, pura, wihara, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel dan penginapan, restoran, perkantoran maupun bidang-bidang lain yang dianggap penting namun aman dari ancaman COVID-19.

"Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut tentunya harus dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat," katanya menegaskan.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul "102 Kota dan Kabupaten di Indonesia Berstatus Zona Hijau, Berikut Sebarannya di 23 Provinsi"

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x