MANTRA SUKABUMI - Beredar narasi dalam media sosial yang menyebutkan klaim informasi bahwa para pemudik dapat kembali masuk Jakarta setelah 7 juni. Bahkan, proses masuknya pun disebut tak perlu membawa SIKM.
Berikut ini narasi lengkap yang beredar dalam media sosial:
"Kabar Terkini: Pemudik Bisa Masuk Jakarta Setelah 7 Juni 2020, Tanpa Harus Membawa SIKM. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa operasi arus balik Lebaran dalam rangka pengecekan Surat izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jakarta akan rampung pada 7 Juni 2020," demikian bunyi narasi yang beredar dalam media sosial pada 29 Mei 2020.
Baca Juga: Orang Berusia 50 Tahun ke Atas Dikabarkan Tak Dapat Masuk Mall saat New Normal, Simak Faktanya
Baca Juga: Waspadai Hilangnya Rasa dan Bau dalam Tubuh Jadi Temuan Studi Baru Gejala Covid-19
Berdasarkan penelusuran Mantra Sukabumi dari situs Kominfo RI, ditemukan fakta lain yang membantah klaim narasi yang beredar dalam media sosial tersebut.
Pada faktanya, perkataan yang diucapakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo terkait pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta hanya dilaksanakan hingga 7 Juni 2020 adalah hal yang keliru.
Dalam detailnya, Syafrin mengatakan pemeriksaan SIKM dalam rangka arus balik Lebaran Idul Fitri di perbatasan langsung kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan wilayah lain memang akan dilaksanakan hingga 7 Juni 2020.